
8 Kegiatan Program MBKM
Hak belajar tiga semester di luar program studi mahasiswa terdiri dari 8 kegiatan di luar program studi seperti berikut:
KETENTUAN PADA 8 KEGIATAN DI LUAR PRODI :
- Setiap sks diartikan sebagai “jam kegiatan” bukan "jam belajar”
- Definisi “kegiatan” antara lain diterapkan pada belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, proyek kemanusiaan, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil
- Semua jenis kegiatan terpilih harus dibimbing seorang dosen (dosen ditentukan oleh PT).
-
Daftar “kegiatan” yang dapat diambil oleh mahasiswa (dalam tiga semester di luar kampus) dapat dipilih dari :
(a) Program yang ditentukan pemerintah,
(b) Program yang disetujui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi. - Penghitungan Satuan Kredit Semester untuk pembelajaran di luar kampus setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
IMPLEMENTASI 8 KEGIATAN DI LUAR PRODI DI UNLA
- Mahasiwa sudah harus menguasai keilmuan khas prodi sebelum diberi kebebasan mengambil 8 kegiatan di luar prodi dan PT.
- Mata kuliah keprodian harus masuk dalam semester 1-5.
- Kegiatan di luar prodi dan PT dilaksanakan setelah mata kuliah keprodian diambil (semester 6-8).
- Dosen pembimbing akademik (dosen wali) wajib membimbing mahasiswa dalam pemilihan mata kuliah dan atau kegiatan-kegiatan di luar prodi dan PT, terkait dengan kompetensi yang diinginkan mahasiswa.
- Jika diperlukan mahasiswa dapat berkonsultasi pada Bagian Bimbingan Konseling (BK) di Pusat Pengembangan Karir (PPK) UNLA.